Popular Post

Posted by : Unknown Jumat, 19 April 2013

zakat, arikel, pengatasan kemiskinan, yusuf qordowi
 pengatasan kemiskinan


Islam dan pengatasan  kemisknan


ﻭَﻑِﻱ ﺃَﻡْﻭَاﻞِﻩِﻡْ ﺡَﻕٌّ ﻝِّﻟﺲَّاﺊِﻝِ ﻭَاﻞْﻡَﺡْﺭُوﻢِ
 
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 19)

"Seandainya Kemiskinan berwujud seorang manusia, niscaya aku akan membunuhnya" 
(Ali bin Abi Thalib)

Islam sebagai aama yang banyak di anut olaeh rakyat Indonesia sudah seharus nya memiliki andil yang besar terhadap kemiskinan Negara ini.  Setiap tahun  kemiskinan semakin bertambah Setiap tahun  kemiskinan semakin bertambah. Sebagaimana kita maklumi bahwa kemiskinan adalah masalah  bangsa Indonesia yang tiada pernah menemui titik terangnya, dan juga karena keterbatasan nya lapanan pekerjaan maka mempunyai dampak besar bagi pengangguran yang berdampakpada kemiskinan di indonesia .



Peran Agama


Sebagai mana yang kita ketahui islam adalah agama yang universal agama yang menyeluruh bagi siapapun di muka bumi, dia (islam ) dating ke Indonesia adalah sebagai solusi umat sebagai pemecahan setiap masalah yang ada salah satnya sebagai pemberantasan terhadap kemiskinan. Dalam Islam kita mengenal zakat (baik  fitrah maupuu mâl).  Sebagai salah satu dari rukun Islam yang lima zakat  fitrah ternyata  mampu memberikan solusi nyata (konkrit) dalam mengatasi kemiskinan umat.
Betapa tidak, setiap orang yang memiliki  harta yang telah mencapai  nisab (batas minimal harta) dan haulnya  (batas minimal waktu) diwajibkan  untuk mengeluarkan zakatnya dengan  persentase yang telah diatur dalam  syariat. Zakat itu nantinya akan  didistribusikan kepada orang-orang  fakir lagi miskin dan tujuh golongan  lainnya sebagaimana termaktub dalam  Alquran (QS. at-Taubah [9]: 61).  Dengan demikian tidak akan ada lagi  kesenjangan sosial antara si kaya  dan si miskin. Tidak ada lagi sikap  saling mencurigai dan  mengintimidasi. Karena si kaya memilki kepedulian  terhadap nasib orang miskin dan si miskin pun merasa diayomi dengan  santunan yang diberikan  oleh kaum elit ( aghniyâ’) itu. Inilah yang  kemudian kita sebut sebagai  inti ajaran Islam yang begitu memperhatikan  perikemanusian


Pandangan ulama


Pemikiran Yusuf Al- Qardawy

Islam menyatakan perang dengan kemiskinan, dari berusaha keras membendungnya, serta mengawasi berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkannya, guna menyelamatkan aqidah, akhlak dan perbuatan memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kesetabilan serta ketentraman masyarakat. Di samping itu untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama anggota masyarakat.
 Demikian juga dengan apa yang dikemukakan oleh Yusuf al- Qordawy, bahwa kemiskinan ini bisa terentaskan kalau setiap individu mencapai taraf hidup yang layak didalam masyarakat. Dan untuk mencapai taraf hidup yang diidealkan itu islam memberikan kontribusi berbagai cara dengan jalan sebagai berikut.


1. Bekerja
Setiap orang yang hidup dalam masyarakat Islam, diharuskan bekerja dan diperhatikan berkelana dipermukaan bumi ini. Serta diperintahkan makan dari rizki Allah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mulk : 15 :
Artinya : "Dialah yang menjadikan bumi itu rumah bagimu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian rizki-Nya".
Bekerja merupakan suatu yang utama untuk memerangi kemiskinan, modal pokok untuk menvapai kekayaan, dan faktor dominan dalam menciptakan kemakmuran dunia. Dalam tugas ini, Allah telah memilih manusia unbtuk mengelola bumi, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Allah, bahwa hal itu pernah diajarkan oleh Nabi Saleh a.s kepada kaumnya, QS.          Hud: 61:

Artinya : "Wahai Kaumku ! sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu tuhan, melainkan dia. Dia telah menciptakan kamu dari tanah (liat) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurmu".

2.      Mencukupi keluarga yang lemah
Sudah menjadi dasar pokok dalam syari'at Islam, bahwa setiap individu harus harus memerangi kemiskinan dengan mempergunakan senjatanya, yaitu dengan bekerja dan berusaha. Di balik itu, apa dosa orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja? Apa dosa para janda yang ditinggal para suaminya dalam keadaan tidak berharta? Apa dosa anakanak yang masih kecil dan orang tuanya yang sudah lanjut usia? Apa dosa orang cacat selamanya, sakit dan lumpuh? sehingga mereka semua kehilangan pekerjaannya? apakah mereka dibiarkan begitu saja karena bencana tengah melanda dan menimpa mereka, sehingga mereka terlantar dalam kehidupan yang tidak menentu?
Melihat realitas di atas Islam tidak menutup mata, namun Islam justru mengentaskan mereka dari lembah kemiskinan dan kemelaratan, serta menghindari mereka dari perbuatan rendah dan hina, seperti mengemis dfan meminta-minta. Pertama-tama konsep yang yang dikemukakan untuk menanggulangi hal itu adalah adanya jaminan antara anggota suatu rumpun keluarga, Islam telah menjadikan antara anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi. Sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain. Yang kuat membantu yang lemah, yang kaya menvukupi yang miskin, yang mampu memperkuat yang tidak mampu, karena itu hubungan yang mengikat mereka. Faktor kasih sayang, cinta mencintai, dan saling membantu adalah ikatan serumpun kerabat. Demikinlah sebenarnya hakekat hubungan alami. Hal ini telah didukung oleh kebenaran syari'at Islam, sebagaimana yang disebutkan dalm QS. Al- Anfal: 75:

Artinya: "Dan anggota keluarga, sebagiannya lebih berhak terhadap anggota keluarga yang lain, menurut kitab Allah".

3.      Zakat
Islam mewajibkan setiap orang sehat dan kuat, untuk bekerja dan berusaha mencapai rizki Allah, guna menccukupi dirinya dan keluarganya, sehingga sanggup mendermakan hartanya di jalan Allah. Bagi orang yang tidak mampu berusaha dan tidak sanggup bekerja, serta tidak mempunyai harta warisan atau simpanan guna mencukupi kebutuhan hidupnya, ia berhak mendapatkan jaminan dari keluarganya yang mampu. Keluarga yang mampu tadi berkewajiban memberikan bantuan serta bertanggung jawab terhadap nasib keluarga yang miskin. 
Namun demikian, tidak semua fakir miskin mempunyai keluarga yang mampu dan sanggup memberi bantuan. Apakah kiranya yang akan dibuat oleh fakir miskin yang malang itu? Apakah mereka dibiarkan begitu saja, hidup dibawah tekanan kemelaratan dan ancaman kelaparan, sedangkan masyarakat disekitarnya yang didalamnya terdapat orang-orang kaya, hanya menyaksikan penderitaan mereka?.
Islam tidak akan membiarkan begitu saja nasib fakir miskin yang terlantar. Sesungguhnya allah SWT telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu di dalam harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti, yaitu zakat. Sasaran utama bagi zakat itu adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin.
Di samping zakat juga masih ada hak-hak material lain, yang wajib di penuhi oleh orang Islam, karena berbagai sebab dan hubungan. Kesemuanya itu merupakan sumberdana bantuan bagi orang-orang fakir dan miskin merupakan kekuatan untuk mengusir kemiskinan dari tubuh masyarakat Islam. Hak- hak tersebut diantaranya adalah : a. Hak bertetangga
b.      Korban Hari Raya Haji
c.       Melanggar Sumpah
d.      Kafarah sumpah
e.       Kafarah Dihar
f.       Kafarah
g.      Fidyah bagi yang lanjut usia
h.      Al- Hadyu (pelanggaran dalam ibadah haji)
i.        Hak tanaman pada saat mengentan
j.        Hak mencukupi fakir miskin.

4. Al-Khizanah al-Islamiyah (sumber Material dalam Islam atau Baitul Mal)
Apabila dalam distribisi kekayaan yang diambil dari zakat untuk para fakir miskin tidak mencukupi, maka dapat diambil dari persediaan dari sumber material yang lain. Sumber material yang dimaksud adalah Khizanah al- Islamiyah.
Sumber-sumber material dalam Islam disini meliputi hak milik negara dan kekayaan – kekayaan umum, yang dikelola dan diurus oleh pemerintah, baik yang digarap langsaung maupun yang dikerjakan bersama, seperti harta wakaf, sumbner kekayaan alam, dan barang tambang yang ditetapkan dalam Islam.
Sebagian besar ahli fiqih Islam sangat berhati-hati dalam menyelamatkan hak fakir miskin dalam hubungannya dengan harta zakat. Karena itu, mereka tidak membolehkan harta zakat itu seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk pembiayaan angkatan perang atau keperluan-keperluan lainnya yang serupa, meski pada saat itu kas anggaran belanja induk mengalami minus. Sedangkan kas anggaran belanja zakat dalam keadaan surplus. Kecuali dengan jalan pinjaman atas nama kas anggaran belanja induk, yang nantinya setelah kas anggaran belanja iru surplus kembali, pinjaman itu harus dikembalikan kepada kas anggaran belanja zakat.
Kekayaan itu harus dipegang dan dikuasai oleh pemerintah agar seluruh rakyat bisa menikmati manfaatnya. Segala sesuatu yang merupakan pemasukan Khizanah alIslamiyah merupakan sumber bantuan bagi orang-orang miskin, manakala pemasukan dan zakat tidak mencukupi para fakir miskin. Khizanah al-islamiyah ini sangat penting keberadaannya karena, ketika di antara kaum muslimin orang-orang fakir dan miskin membutuhkan bantuan, sedangkan kas sedekah (zakat) mengalami kekosongan. Dalam hal ini seorang imam (kepala negara) boleh mengambil uang khas harta pajak untuk memenuhi kebutuhan mereka tersebut. Pinjaman itu tidak perlu dinyatakan sebagai pinjaman yang harus dibayar oleh khas sedekah.
Dari baitul mal ini sesungguhnya merupakan persediaan paling terakhir setiap orang fakir dan orang-orang yang berkekurangan. Karena itu baitul mal milik semua orang, bukan milik seorang amir (pimpinan/kepala negara) atau kelompok orang-orang tertentu. 

5. Shodaqoh
Islam juga berusaha membentuk pribadi yang luhur, dermawan, dan murah hati. Pribadi yang luhur adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang diwajibkan. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta dan tidak dituntu terlebih dahulu. Ia suka berderma (memberi infaq) dikala siang maupun malam.
Sebab itulah, telah turun sejumlah al-qur'an yang agung dan hadits Rasulullah yang mulia sebagai pembawa berita gembira dan penyampaian ancaman siksa, pembangkit dan penggerak gairah kerja, pendorong kearah ikhlas, berjuang, dan berderma serta pencegah sikap-sikap kikir dan bakhil. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-baqarah (2): 245:

Artinya: "Siapa saja yang mau meminjamkan kepada Allah dengan satu pinjaman yang baik, ia akan mengadakan (pembayaran) itu dengan berlipat ganda. Sebab, Allahlah yang menyempitkan dan meluakan rizki, dan kepadanyalah kalian dikendalikan".

Allah berfirman dalam QS. Al-Insan: 8- 10, yang berbunyi;

Artinya : "Dan mereka memberi makanan yang diseganinya, kepada orang-orang miskin, dan anak-anak yatim, dan orang tawanan. Sesungguhnya kami tidak memberi makanan kepada kamu melainkan karena Allah, kami tidak mengharap dari kamu balasan dan ucapan terimakasih. Sesungguhnya kami takit akan adzab Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang yang bermuka masam penuh kesulitan".



Konsep dan Pengertian Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)

Zakat ditinjau dari segi bahasa memiliki beberapa arti, yaitu al-barakatu yang berarti keberkahan, al-namma yang berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharathu yang berarti kesucian, dan ash-shalahu yang berarti keberesan. Sedangkan menurut istilah, pengertian zakat adalah bagian dari harta yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sementara orang yang menerima zakat disebut mustahiq yang terdiri dari delapan golongan (ashnaf), yaitu orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (‘amilin), muallaf, memerdekakan budak (riqab), orang-orang yang berhutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah), dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil). Kententuan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah binatang ternak (almawasyi), hasil tanaman (az-zuru’), emas dan perak (an-naqdain), perniagaan (attijarah), harta hasil temuan/harta karun (rikaz), dan hasil tambang (ma’din). Harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi persyaratan harta wajib zakat, yaitu:
a.    Al-milk at-tam, artinya harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau disimpan. Harta yang bersifat haram tidaklah sah dan tidak akan diterima zakatnya. 
b.   An-namaa, yaitu harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, dan deposito mudharabah.
c.    Telah mencapai nishab, maksudnya harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya untuk binatang ternak jenis sapi, yaitu apabila jumlahnya telah mencapai 30 ekor atau untuk emas/perak nilainya telah mencapai 85 gram emas.
d.   Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya. 
e.    Telah mencapai haul, artinya harta itu telah dimiliki minimal satu tahun. Untuk beberapa harta jenis lain, misalnya harta pertanian dan harta temuan, terdapat pengecualian, zakatnya dikeluarkan pada saat panen/saat harta tersebut diperoleh. 
Berbeda dengan zakat yang memiliki persyaratan tertentu, infaq dan shadaqah lebih bersifat fleksibel karena tidak memiliki persyaratan nishab, haul, serta golongan yang wajib mengeluarkan dan yang berhak menerimanya. Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan. Begitu pula dengan shadaqah yang berasal dari kata shadaqa yang secara bahasa berarti benar. Pengertian shadaqah sama dengan infaq, tetapi bentuk pemberiannya berbeda. Shadaqah tidak saja merupakan pemberian dalam bentuk materi, melainkan bisa juga dalam bentuk non-materi seperti memberi nasihat, tolong-menolong, dan berbuat baik pada orang lain.
(hafinuddin:1998)
. Hikmah dan Manfaat Zakat
Setiap kewajiban yang diperintahkan Allah SWT, termasuk adanya kewajiban berzakat, pasti memiliki hikmah dan manfaat. Hafidhuddin (2002), mengemukakan beberapa peran dan hikmah zakat, yaitu:
a)   Zakat merupakan perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatNya, menumbuhkan rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
b)   Zakat merupakan sarana untuk menolong dan membina mustahiq terutama ke arah kehidupan yang lebih sejahtera. Zakat sesungguhnya tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang bersifat sesaat, melainkan juga memberikan kecukupan kepada mustahiq dengan cara menghilangkan/memperkecil penyebab kemiskinan. 
c)    Zakat sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
d)   Zakat merupakan salah satu bentuk konkrit jaminan sosial yang  disyari’atkan oleh ajaran Islam bagi para mustahiq.  
e)   Zakat merupakan salah satu sumber dana pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, sosial-ekonomi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia muslim.
f)    Zakat dapat memasyarakatkan etika bisnis yang benar. Hal ini karena zakat berarti mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang diusahakan dengan baik dan benar.
g)   Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Melalui zakat, terjadi transfer kekayaan dari muzakki yang memiliki kelebihan harta kepada mustahiq yang kekurangan harta.
h)   Dorongan ajaran Islam yang begitu kuat untuk berzakat, berinfaq, dan bershadaqah menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan berusaha agar mampu memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, serta berlomba-lomba menjadi muzakki dan munfiq (orang yang berinfaq). 

Ikhtitam


Berdasarkan   pemaparan di atas tentu akan semakin menambah keyakinan kita akan  kebenaran agama Islam yang selama ini kita anut dan yakini. Ternyata   semua unsur rukun Islam itu memiliki nilai filosofis yang tinggi yang   salah satunya adalah dalam rangka mengentaskan kemiskinan bangsa. Hal   ini lah yang akan meperkuat dua kalimat syahadat (syahadatain) yang   sudah sekian lama kita ikrarkan. Tidak ada lagi keraguan akan persaksian  kita bahwa tidak ada ilah (tuhan) yang wajib disembah kecuali Allah  SWT  dan Muhammad SAW adalah utusan-Nya yang membawa risalah ketuhanan  dan  keagamaan. Sehingga pondasi keislaman kita akan semakin kuat dan  tidak  akan pernah goyah wapaupun badai kencang datang mengoncang  sekalipun.  Hal ini karena keyakinan yang dilandasi oleh alasan yang  argumentatif,  hujjah matînah, dan bukti yang logis itu akan mudah dan  tetap terkristal dalam hati (qalbu) dibandingkan dogma semata. Bagi  kaum non-muslim,  jika mereka ingin mendalami hakikat dari ajaran Islam  tentu mereka akan  mendapati bahwa Islam adalah benar-benar agama yang  peduli dengan umat,  kehidupan dan kemanusian. Hal ini tentu berdasarkan  misi Islam yang akan  terus menebarkan rahmat bagi seluruh alam  (rahmatan li al-‘âlamîn).  Wallâhu a’lamu bi ash-shawâb.




       Yusuf al-Qardhawy, Konsep Islam dalam Mengentaskan kemiskinan, Surabaya : BinaIslam, 1996  
Sulaiman Rasid, Fiqh Islam, Jakarta : at-Tahiriyah, 1954                                                                                
Abu A'la al-Maududi, Dasar dasar ekonomi dalam Islamdan Berbagai Sistem masa Kini, Bandung: Al-Ma,arif. 1980
  Samsul Zakaria , Santri Ponpes Ashhabul Kahfi UII dan Mahasiswa Prodi Syarî’ah FIAI UII 2009.
Al-Qardawi, Y. 1993. Fiqhuz Zakat. Litera AntarNusa, Jakarta.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 "Lebih dekat lagi" - jhaprut - Powered by Blogger - Designed by fajarullah -